PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024
oleh
IHSAN
(Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
Selasa, tangal 14 Juni 2022 KPU RI telah menggelar “Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024”. Ini artinya genderang Pemilu sudah ditabuh sebagai tanda awal memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tentu, squad KPU se-Indonesia dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota telah siap menyukseskan penyelenggaraannya. Lalu, Pemilu apa saja yang termasuk Pemilu Tahun 2024 tersebut?
Pemilu Tahun 2024 meliputi:
- Pemilu legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
- Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres diselenggarakan secara bersamaan dengan Hari Pemungutan Suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Mungkin ada yang bertanya, kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang juga akan diselenggarakan pada tahun 2024. Tanpa mendahului jadwal dan tahapan yang dibuat KPU RI, penyelenggaraan Pilkada akan dilaksanakan setelah tahapan Pileg dan Pilpres berakhir. Kita tunggu saja jadwal resmi KPU RI terkait tahapan dan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Tahun 2024.
Tulisan ini tidak bermaksud membahas secara menyeluruh tentang seluk-beluk tahapan Pemilu 2024, melainkan hanya berfokus kepada beberapa hal terkait dengan pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai calon peserta Pileg Tahun 2024. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (yang dijadikan dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu 2024) bahwa yang menjadi peserta Pileg (kecuali untuk memilih calon perseorangan anggota DPD) adalah Parpol. Tentu, untuk menjadi peserta Pileg, Parpol harus memenuhi persyaratan dan mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pileg 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. Jika dihitung sejak Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 (tanggal 14 Juni 2022), maka waktu pendaftaran Parpol peserta Pemilu tinggal 39 hari lagi (tanggal 22 Juli 2022). Ini berarti, masa persiapan Parpol untuk mengajukan pendaftaran sebagai calon peserta Pileg 2024 tidak lama lagi. Paling tidak bagi Parpol yang hendak menjadi calon peserta Pileg 2024 seyogianya sudah secara dini mempersiapkan semua persyaratannya sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017.
Persyaratan Parpol Sebagai Peserta Pileg 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, persyaratan Parpol untuk menjadi paserta Pemilu terdiri atas:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Selanjutnya, pada ketentuan Pasal 177 huruf h, satu tambahan persyaratan lagi adalah “salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 huruf h dapat diketahui bahwa terdapat 10 (sepuluh) persyaratan yang harus dipenuhi Parpol jika ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu/Pileg 2024. Jika kita perhatikan ketentuan tersebut, maka ada penyiapan persyaratan yang menjadi tanggung jawab pengurus Parpol tingkat pusat dan ada persyaratan yang menjadi tanggung jawab pengurus Parpol tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Maksudnya, walaupun seluruh persyaratan Parpol dimaksud menjadi tanggung jawab utama pengurus Parpol tingkat pusat, namun ada beberapa dokumen persyaratan yang diinput oleh pengurus Parpol tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Tiga Hal Penting Sebelum dan Saat Pendaftaran Parpol (berkaca kepada Pemilu 2019)
Sampai tulisan ini dibuat, PKPU sebagai peraturan pelaksanaan yang terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 belum diterbitkan oleh KPU RI. Namun demikian, kita bisa berkaca kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Paling tidak, PKPU Nomor 6 Tahun 2018 (sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017) ini dapat dijadikan sebagai gambaran awal bagaimana pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan oleh Parpol sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2018 khususnya terkait dengan pendaftaran Parpol peserta Pemilu, yaitu:
- sebelum pendaftaran, Parpol menunjuk Petugas Penghubung yang bertugas sebagai penghubung antara Parpol dengan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam proses pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu (Pasal 1 angka 30 dan Pasal 8);
- sebelum pendaftaran, Parpol wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Parpol ke dalam SIPOL –Sistem Informasi Partai Politik (Pasal 1 angka 29 dan Pasal 12 ayat (1)); dan
- saat melakukan pendaftaran, Parpol menyerahkan salinan dokumen persyaratan yang dicetak (print out) dari SIPOL (Pasal 12 ayat (4)).
Penyerahan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Tingkat Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, pendaftaran Parpol dilakukan secara terpusat dan terdesentralisai. Artinya, pengajuan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dilakukan oleh pengurus pusat Parpol kepada KPU RI. Sedangkan, untuk kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU kabupaten/kota.
Khusus untuk tingkat kabupaten/kota, dokumen persyaratan yang diserahkan kepada KPU kabupaten/kota adalah:
- Daftar nama dan alamat anggota dalam wilayah kabupaten/kota dengan menggunakan formulir (yang sudah ditentukan KPU) yang dibuat dalam bentuk:
- naskah asli elektronik (softcopy) melalui SIPOL; dan
- naskah asli (hardcopy).
- salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk kabupaten/kota dalam bentuk naskah asli (hardcopy) yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota Parpol untuk setiap desa/kelurahan dalam satu kecamatan.
Sekali lagi, dengan tidak bermaksud mendahului ketentuan pelaksanaan dari KPU RI terkait dengan persyaratan dan proses pendaftaran Parpol calon peserta pemilu 2024, setidaknya uraian di atas dapat dijadikan acuan sementara bagi Parpol dan dapat disimpulkan:
- Persyaratan Parpol peserta Pemilu 2024 terdiri atas 10 (sepuluh) persyaratan;
- Sebelum pendaftaran, Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menunjuk Petugas Penghubung;
- Sebelum pendaftaran, Parpol memasukkan data salinan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL;
- Saat melakukan pendataran, Parpol menyerahkan salinan dokumen persyaratan yang dicetak dari SIPOL;
- Pendaftaran Parpol dilakukan oleh pengurus pusat Parpol (sentralisasi) kepada KPU RI dan pengurus Parpol kabupaten/kota menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU kabupaten/kota (desentralisasi);
Apa saja persyaratan yang dijadikan fokus dan bagaimana proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota akan disosialisaikan setelah diterbikan kebijakan KPU RI melalui PKPU dan peraturan teknis lainnya terkait dengan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.